Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  254 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

28 Agustus 2023 | 164 Kali
Karnaval Budaya HUT RI ke-78 Desa Mlangi
03 Maret 2023 | 323 Kali
Sambang Dusun Dermalang Mas Bupati naik Perahu
25 Februari 2023 | 1.318 Kali
Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2022
24 Februari 2023 | 405 Kali
APB Desa Mlangi Tahun Anggaran 2023
24 November 2022 | 504 Kali
Peresmian Toko Pertanian BUMDes
31 Agustus 2022 | 549 Kali
Perubahan APBDes 2022
12 Januari 2022 | 293 Kali
APBDes Tahun Anggaran 2022
25 Februari 2023 | 1.318 Kali
Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2022
30 April 2014 | 824 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 666 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 579 Kali
Sejarah Desa
31 Agustus 2022 | 549 Kali
Perubahan APBDes 2022
24 November 2022 | 504 Kali
Peresmian Toko Pertanian BUMDes
26 Agustus 2016 | 489 Kali
Wilayah Desa
31 Agustus 2022 | 549 Kali
Perubahan APBDes 2022
30 April 2014 | 249 Kali
Redaksi
12 Januari 2022 | 293 Kali
APBDes Tahun Anggaran 2022
30 April 2014 | 217 Kali
Gapoktan
20 April 2014 | 247 Kali
Peternakan
24 Februari 2023 | 405 Kali
APB Desa Mlangi Tahun Anggaran 2023
29 Juli 2013 | 275 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Nusa Damai No. 1
Desa : Mlangi
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon :
Email : pemdesmlangi@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:46
    Kemarin:251
    Total Pengunjung:102.207
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.16.218.62
    Browser:Mozilla 5.0

Youtube Channel

https://www.youtube.com/@pemdesmlangi