Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Tupoksi

07 November 2014 10:53:54  Desa Digital  285 Kali Dibaca 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MLANGI
KECAMATAN WIDANG KABUPATEN TUBAN

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA :

A. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

    1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
      a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
      b. pelaksanaan pembangunan;
      c. pembinaan kemasyarakatan;
      d. pemberdayaan masyarakat; dan
      e. penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


B. WEWENANG KEPALA DESA

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan APBDES;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
14. mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA :

A. TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

B. FUNGSI SEKRETARIS DESA

    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
    2. melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.

III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM :

A. TUGAS KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

B. FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:

    1. fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
    2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
    3. penyiapan rapat,
    4. pengadministrasian aset,
    5. inventarisasi,
    6. perjalanan dinas, dan pelayanan umum,
    7. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

IV. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN :

A. TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

B. FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:

    1. pengurusan administrasi keuangan,
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
    3. verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

V. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN :

A. TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

B. FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

    1. menyusun rencanaAPBDesa,
    2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
    3. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,
    4. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

VI. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN :

A. TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

B. FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. penyusunan rancangan regulasi desa;
    3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
    5. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
    6. penataan dan pengelolaan wilayah;
    7. pendataan dan pengelolaan profil Desa;
    8. pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
    9. penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
    10. pelayanan kepada masyarakat;
    11. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
    13. pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.

VII. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN :

A. TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

B. FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
    2. penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
    3. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
    4. pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
    5. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
    6. pelayanan kepada masyarakat;
    7. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    8. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

VIII. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN :

A. TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

B. FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

    1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
    3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
    4. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
    5. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
    6. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
    7. pelayanan kepada masyarkat;
    8. penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
    9. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    10. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    11. pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

IX. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN :

A. TUGAS KEPALA DUSUN

    1. Kasun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
    2. Kasun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

B. FUNGSI KEPALA DUSUN

    1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
    2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
    3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
    4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
    5. Pelayanan kepada masyarakat;
    6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
    7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    8. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

28 Agustus 2023 | 147 Kali
Karnaval Budaya HUT RI ke-78 Desa Mlangi
03 Maret 2023 | 296 Kali
Sambang Dusun Dermalang Mas Bupati naik Perahu
25 Februari 2023 | 1.080 Kali
Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2022
24 Februari 2023 | 383 Kali
APB Desa Mlangi Tahun Anggaran 2023
24 November 2022 | 484 Kali
Peresmian Toko Pertanian BUMDes
31 Agustus 2022 | 518 Kali
Perubahan APBDes 2022
12 Januari 2022 | 274 Kali
APBDes Tahun Anggaran 2022
25 Februari 2023 | 1.080 Kali
Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2022
30 April 2014 | 671 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 637 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 543 Kali
Sejarah Desa
31 Agustus 2022 | 518 Kali
Perubahan APBDes 2022
24 November 2022 | 484 Kali
Peresmian Toko Pertanian BUMDes
26 Agustus 2016 | 456 Kali
Wilayah Desa
24 Februari 2023 | 383 Kali
APB Desa Mlangi Tahun Anggaran 2023
29 Juli 2013 | 637 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
29 Juli 2013 | 257 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
29 Juli 2013 | 287 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
03 Maret 2023 | 296 Kali
Sambang Dusun Dermalang Mas Bupati naik Perahu
31 Agustus 2022 | 518 Kali
Perubahan APBDes 2022
24 November 2022 | 484 Kali
Peresmian Toko Pertanian BUMDes

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Nusa Damai No. 1
Desa : Mlangi
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon :
Email : pemdesmlangi@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:116
    Kemarin:118
    Total Pengunjung:95.910
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.230.66.177
    Browser:Tidak ditemukan

Youtube Channel

https://www.youtube.com/@pemdesmlangi