Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  238 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

28 Agustus 2023 | 147 Kali
Karnaval Budaya HUT RI ke-78 Desa Mlangi
03 Maret 2023 | 296 Kali
Sambang Dusun Dermalang Mas Bupati naik Perahu
25 Februari 2023 | 1.080 Kali
Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2022
24 Februari 2023 | 383 Kali
APB Desa Mlangi Tahun Anggaran 2023
24 November 2022 | 484 Kali
Peresmian Toko Pertanian BUMDes
31 Agustus 2022 | 518 Kali
Perubahan APBDes 2022
12 Januari 2022 | 274 Kali
APBDes Tahun Anggaran 2022
25 Februari 2023 | 1.080 Kali
Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2022
30 April 2014 | 671 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 637 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 543 Kali
Sejarah Desa
31 Agustus 2022 | 518 Kali
Perubahan APBDes 2022
24 November 2022 | 484 Kali
Peresmian Toko Pertanian BUMDes
26 Agustus 2016 | 456 Kali
Wilayah Desa
20 April 2014 | 251 Kali
Wisata Desa
20 April 2014 | 244 Kali
Pertanian
29 Juli 2013 | 256 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 246 Kali
LINMAS
29 Juli 2013 | 287 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 257 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
30 April 2014 | 241 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Nusa Damai No. 1
Desa : Mlangi
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon :
Email : pemdesmlangi@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:112
    Kemarin:118
    Total Pengunjung:95.906
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.235.199.19
    Browser:Tidak ditemukan

Youtube Channel

https://www.youtube.com/@pemdesmlangi